Proses Pewarisan Menurut Hukum Waris Adat Batak

1. Sebelum Pewaris Meninggal Dunia
Pada masyarakat Batak menganut sistim patrinieal maka yang menjadi ahli warisnya laki-laki. Pada suku Batak Toba telah menjadi kebiasaan semasa hidup pewaris/ayah memberi tanah kepada anak-anaknya.

2. Sesudah Pewaris Meninggal Dunia
Apabila pewaris meninggal dunia, meninggalkan isteri dan anak-anak maka harta kekayaan/warisan terutama harta bersama yang diperoleh sebagai hasil pencarian bersama selama perkawinan dapat dikuasai dan dinikmati oleh janda dari pewaris, untuk kepentingan kelanjutan hidup janda dan anak-anak yang ditinggalkan.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Serba Ada Blog Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger