1. Sebelum Pewaris Meninggal Dunia
Pada masyarakat Batak menganut sistim patrinieal maka yang menjadi ahli warisnya laki-laki. Pada suku Batak Toba telah menjadi kebiasaan semasa hidup pewaris/ayah memberi tanah kepada anak-anaknya.
2. Sesudah Pewaris Meninggal Dunia
Apabila pewaris meninggal dunia, meninggalkan isteri dan anak-anak maka harta kekayaan/warisan terutama harta bersama yang diperoleh sebagai hasil pencarian bersama selama perkawinan dapat dikuasai dan dinikmati oleh janda dari pewaris, untuk kepentingan kelanjutan hidup janda dan anak-anak yang ditinggalkan.
0 komentar:
Posting Komentar